DESKRISI
Bagi setiap perusahaan Wajib Pajak (WP) akan berusaha membayar pajak secara efisien dan efektif serta berusaha menangguhkan pembayaran pajak tanpa melanggar ketentuan pajak yang berlaku. Pelatihan pajak ini akan memberikan wawasan untuk mengetahui lebih mendalam tentang aspek pajak, membahas secara komprehensip dan mendasar mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (Pph) mulai dari tatacara penghitungan, pemotongan, dan pelaporannya berdasarkan aturan pajak terbaru. Pelatihan ini akan membahas lebih spesifik mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). PPh pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam UU Republik Indonesia tentang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 pasal 23. Pph Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari WP atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21. Melalui pemahaman yang baik terhadap aspek dan peraturan perpajakan ini, diharapkan WP dapat merencanakan perpajakannya dengan baik
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat:
Mengetahui dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari tatacara penghitungan, pemotongan, dan pelaporannya
Menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan PPN yang dihadapi perusahaan
Melakukan perhitungan PPN & PPh Badan, khususnya PPh 23 dengan cara yang sederhana dan tepat
Memahami dan bisa mempraktekkan pengisian SPT PPh Badan dengan melakukan kegiatan rekonsiliasi fiskal untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan
OUTLINE
Pengantar Umum Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Karakteristiknya
Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak
Perhitungan PPN & Perkreditan PPN
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH Pasal 23:
Pengertian PPh pasal 23
Teknis pemotongan dan pemungutan Pph pasal 23 serta permasalahan yang timbul.
Hal-hal lain terkait masalah pemotongan dan pemungutan
Penerima PPh pasal 23
Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23
Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPH pasa 23
UU Republik Indonesia No.36 Tahun 2008
Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2011
Tarif Pajak
Jasa lain sebagai objek PPH pasal 23 (update: 60 jenis jasa lain yang dikenakan PPH 23 berdasarkan PMK 141/PMK.03/20)