PELATIHAN Pemahaman Komprehensif Terhadap Assessment GCG
TRAINING Pemahaman Komprehensif Terhadap Assessment GCG
PELATIHAN Pemahaman Komprehensif Terhadap Assessment GCG

Tujuan PELATIHAN Pemahaman Komprehensif Terhadap Assessment GCG :
1. Membantu Kementerian BUMN dalam melaksanakan sosialisasi dari Assessment GCG Kementerian BUMN versi terbaru (Company Corporate Governance Scorecard)
2. Peserta dapat mengetahui tentang tolok ukur dan kriteria dari Assessment Kementerian BUMN versi terbaru untuk diterapkan di Perusahaan
3. Peserta dapat memahami konsep dasar Good Corporate Governance
4. Peserta memiliki pemahaman bagaimana cara mengimplementasikan GCG di perusahaan secara tepat guna dan sasaran
Materi PELATIHAN Pemahaman Komprehensif Terhadap Assessment GCG :
* GCG Awareness & Strategi Implementasi GCG
Modul II
* GCG Infrastructure & Softstructure
Modul III
* GCG & Whistleblower Policy
Modul IV.
* Metode GCG Assessment Kementerian BUMN versi Terbaru
Modul V.
* Simulasi GCG Assessment Kementerian BUMN versi Terbaru
Peserta PELATIHAN Pemahaman Komprehensif Terhadap Assessment GCG :
1. Workshop Ekskusif ini sangat tepat bagi:
2. Dewan Komisaris, Direksi, Corporate Secretary, Komite Audit, Komite GCG, bagian Legal dan Compliance, Tim GCG dan Internal Audit Perusahaan BUMN
3. Konsultan Independen yang bergerak di bidang assessment GCG
4. Masyarakat umum yang ingin mengetahui penerapan GCG di BUMN dan ingin mengimplementasikan GCG di perusahaan/organisasinya.
Instructor
1. Deni Darmawati,SE,AK, M.Si (Ketua Trisakti Governance Center / GCG Implementation Expert)
2. Mohamad Fajri M.P, SH, MKn (Penulis buku Smart Strategy for 360 degree GCG)
Jadwal Pelatihan Jakarta Training 2026 :
Batch 1 : 05-06 Januari 2026 | 19-20 Januari 2026 || Batch 2 : 02-03 Februari 2026 | 18-19 Februari 2026
Batch 3 : 05 – 06 Maret 2024 | 19 – 20 Maret 2024 || Batch 4 : 03 – 04 April 2024 | 23 – 24 April 2024
atch 5 : 07 – 08 Mei 2024 | 21 – 22 Mei 2024 || Batch 6 : 05 – 06 Juni 2024 | 25 – 26 Juni 2024
Batch 7 : 06-07 Juli 2026 | 20-21 Juli 2026 || Batch 8 : 03-04 Agustus 2026 | 19-20 Agustus 2026
Batch 9 : 07-08 September 2026 | 21-22 September 2026 || Batch 10 : 05-06 Oktober 2026 | 19-20 Oktober 2026
Batch 11 : 02-03 November 2026 | 16-17 November 2026 || Batch 12 : 07-08 Desember 2026 | 14-15 Desember 2026
–
Catatan: Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta.Training Afe Budget Migas Jakarta Fixed Running
Biaya dan Lokasi Pelatihan : Pelatihan Estimasi Biaya Proyek Afe Di Jakarta
Training Efe Project Pasti Jalan
- Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean
- Bandung, Hotel Golden Flower
- Bali, Hotel Ibis Kuta
Catatan :Biaya diatas belum termasuk akomodasi/penginapan.Training Estimasi Biaya Proyek Afe Jakarta Pasti Running
Investasi Pelatihan Jakarta Training: Pelatihan Efe Project Di Jakarta
- Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
- Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Pelatihan di Jakarta Training: Training Afe Budget Preparation Skills Of Oil & Gas Projects Di Jakarta Murah
-
- Hotel
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia
Technorati Tags: training afe budget preparation skills of oil & gas projects di jakarta,training afe budget migas di jakarta,training estimasi biaya proyek afe di jakarta,training efe project di jakarta,pelatihan afe budget preparation skills of oil & gas projects di jakarta


Beberapa perusahaan membuat sedikit produk, sementara perusahaan lain membuat banyak produk. Akan tetapi, masing-masing menggunakan bermacam proses, mesin, peralatan, keterampilan tenaga kerja dan material.
Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :
Masa transisi mendekati masa purnatugas/ pensiun disikapi beragam oleh setiap orang. Ada yang merasa cemas karena merasa belum siap dalam banyak aspek, baik aspek psikologi, aspek ekonomi dan materi maupun aspek sosial. Kecemasan yang berlebihan tentunya akan menimbulkan dampak yang kurang baik kondisi emosional dan dapat menimbulkan berbagai masalah baru. Ada juga yang menyikapi dengan santai dan tidak ada beban sama sekali dan ada pula justru menyikapi dengan rasa penuh optimisme dapat mengaktualisasikan diri dalam kehidupan menjadi semakin baik dan berkualitas.
Rumah sakit sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat saat ini mulai dituntut kinerjanya seiring dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Biaya pelayanan kesehatan tidak dipungkiri semakin meningkat. Rumah sakit sebagai penyelenggara layanan kesehatan mempunyai beban tersendiri untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan adil bagi masyarakat. Hal ini mendorong seluruh elemen, baik pihak rumah sakit maupun stakeholder untuk menghitung secara riil berapa biaya pelayanan yang dibutuhkan sehingga bisa menjadi alat advocacy dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
Permasalahan limbah industri kini menjadi salah satu isu utama yang menjadi concern bagi perusahaan yang peduli pada lingkungan sekitar. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah), yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, setiap individu yang terlibat di dalam penanganannya memerlukan wawasan dan identifikasi yang benar terhadap bahan berbahaya tersebut. Identifikasi bahan mencakup why, when, who, what, where dari bahan buangan industri yang dikategorikan hazardouz waste.
Keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) tidak akan efektif jika kepengurusan tidak didukung oleh kemampuan manajerialnya. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya untuk mengendalikan potensi bahaya dengan menerapkan syarat-syarat K3 sehingga dicapai suatu tingkat risiko yang dapat diterima (risk acceptable). Syarat-syarat K3 ditetapkan melalui peraturan perundangan. Pelaksanaan K3 di perusahaan merupakan tanggungjawab bersama antara pengusaha/manajemen perusahaan dan tenaga kerja.




