PELATIHAN BATASAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA
PELATIHAN BATASAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA
Deskripsi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 menegaskan bahwa bendahara pengeluaran merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang atau surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. Sayangnya, meskipun telah diterangkan dalam peraturan tersendiri, masih ditemukan kekeliruan akan sejauh mana tanggung jawab yang diemban oleh bendahara. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang batasan tanggung jawab ini sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan dan potensi sanksi hukum. Pembahasan mendalam mengenai hal tersebut dapat anda temukan dalam Pelatihan Batasan Tanggung Jawab Bendahara.

