PELATIHAN UU KETENAGA-KERJAAN, OUTSOURCING, IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA

PELATIHAN UU KETENAGA-KERJAAN, OUTSOURCING, IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA

TRAINING UU KETENAGA-KERJAAN, OUTSOURCING, IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA

PELATIHAN UU KETENAGA-KERJAAN, OUTSOURCING, IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA

Deskripsi PELATIHAN UU KETENAGA-KERJAAN, OUTSOURCING, IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA :

PELATIHAN UU KETENAGA-KERJAAN, OUTSOURCING, IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYADalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK serta implementasi manajemen K3 dalam operasional perusahaan bahkan akan membahas kebijakan pemerintah dalam menangani teknis pembayaran pesangon pada pekerja yang di PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mempunyai efek konsekuensi dalam penjelasan hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja serta sebagai dasar pegangan hukum bila terjadi perselisihan di masa yang akan datang.

Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia.

Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya.

Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK. Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak – hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan tersebut.

Materi PELATIHAN UU KETENAGA-KERJAAN, OUTSOURCING, IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA :

1. Outsourcing
* Pemahaman Pengertian Outsourcing
* Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
* Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
* Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
* Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

2. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
* Perjanjian Kerja dan Jenisnya
* Dasar-dasar Pembuatan Perjanjian Kerja
* PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun
* Kewajiban Pengusaha dalam PKWT 5. Perubahan PKWT menjadi PKWTT

3. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu)
* Perjanjian Kerja dan Jenisnya
* Dasar-dasar Pembuatan Perjanjian Kerja
* Kewajiban Pengusaha dalam PKWTT

4. Studi Kasus Dan Contoh Bentuk Draft Perjanjian
* Outsourcing
* PKWT
* PKWTT

5. Manajemen Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan UU No. 2 / 2004
6. Manajemen Solusi Efektif Dalam Menyelesaikan PHK Tanpa Konflik
* Kebijakan
* Manajemen PHK Moderen
* Pemecahan Perselisihan

7. Kebijakan Manajemen K3 Pada Kegiatan Operasional Perusahaan
8. Pengembangan Program Jamsostek Dalam Perlindungan Pekerja Yang Di PHK
* Kebijakan dan Peraturan Yang Berlaku Dalam Perlindungan Pekerja Yang Di PHK
* PT Jamsostek Sebagai Salah Satu Badan Penyelenggara Jaminan Sistem Tenaga Kerja
* Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Pembayaran Pesangon Pekerja Yang Di PHK Melalui PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Peserta PELATIHAN UU KETENAGA-KERJAAN, OUTSOURCING, IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA :

Staf dan Manajer HRD, GA, Seluruh Karyawan & Public.

Instructor

Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum

 

Jadwal Pelatihan Jakarta Training 2023 :

 

Batch 1 : 03 – 04 Januari 2024 | 16 – 17 Januari 2024 || Batch 2 : 06 – 07 Februari 2024 | 20 – 21 Februari 2024

Batch 2 : 4 – 6 April 2023

Batch 3 : 26 – 28 Juni 2023

Batch 4 : 14 – 16 Agustus 2023

Batch 5 : 10 – 12 Oktober 2023

Batch 6 : 5 – 7 Desember 2023

CatatanJadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta.Training Afe Budget Migas Jakarta Fixed Running

Biaya dan Lokasi Pelatihan : Pelatihan Estimasi Biaya Proyek Afe Di Jakarta

Training Efe Project Pasti Jalan

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean
  • Bandung, Hotel Golden Flower
  • Bali, Hotel Ibis Kuta

Catatan :Biaya diatas belum termasuk akomodasi/penginapan.Training Estimasi Biaya Proyek Afe Jakarta Pasti Running

Investasi Pelatihan Jakarta Training: Pelatihan Efe Project Di Jakarta

  1. Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
  2. Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan di Jakarta Training: Training Afe Budget Preparation Skills Of Oil & Gas Projects Di Jakarta Murah

    1. Hotel
    2. Module / Handout
    3. FREE Flashdisk
    4. Sertifikat
    5. FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
    6. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
    7. 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
    8. FREE Souvenir Exclusive
    9. Training room full AC and Multimedia

Technorati Tags: training afe budget preparation skills of oil & gas projects di jakarta,training afe budget migas di jakarta,training estimasi biaya proyek afe di jakarta,training efe project di jakarta,pelatihan afe budget preparation skills of oil & gas projects di jakarta